Tolong dijawab ya plisssssssssss (ノ◕ヮ◕)ノ*.✧
ga usah gunakan tabel juga ga apa² yg penting dijawab ya...
Penjelasan:
Hak Warga Negara :
1. Pasal 27 ayat 1: persamaan kedudukan di dalam hukum.
2. Pasal 27 ayat 2: hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
3. Pasal 28 : kemerdekaan berserikat (hak politik).
4. Pasal 28 A–J : hak atas HAM.
5. Pasal 29 : hak atas agama.
Kewajiban Warga Negara :
1. Pasal 27 ayat 1: wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
2. Pasal 27 ayat 3: berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
3. Pasal 28 J ayat 1: wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
4. Pasal 30 ayat 1: berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
5. Pasal 31 ayat 2: wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
[answer.2.content]